Korupsi

Kejagung: Denda Damai Hanya untuk Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi Dikecualikan

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa denda damai yang tercantum dalam Undang-Undang Kejaksaan tidak dapat diterapkan untuk menyelesaikan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Denda damai merupakan cara penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Proses ini hanya dapat diterapkan untuk kasus-kasus tindak pidana ekonomi yang merugikan negara.

“Klasternya beda, kalau denda damai itu hanya untuk undang-undang sektoral. Karena itu adalah turunan dari Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi,” kata Harli.

Harli bilang, aturan denda damai dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 telah diadopsi ke dalam pasal 35 (1) huruf K UU No 11 Tahun 2021

“Nah, jadi kewenangan itu yang di adopted di undang-undang kejaksaan No 11 Tahun 2021. Nah, jadi itu berlaku hanya untuk tindak pidana ekonomi misalnya kepabeanan, cukai, perpajakan,” ujarnya. “Jadi bukan tipikor,” tambah dia.

Harli menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955, terdapat ketentuan mengenai denda damai.

Aturan tersebut memberikan hak dan wewenang kepada Jaksa Agung dalam proses finalisasi keputusan.

“Jadi dulu ada undang-undang tahun 1955, nomor 7 tentang tindak pidana ekonomi, memang itu memberi hak dan kewenangan, kepada Jaksa Agung untuk denda damai,” ujarnya.

“Tapi, itu tidak berlaku bagi koruptor. Di sisi lain, karena undang-undang kita itu masih baru, masih nanti dirumuskan seperti apa. Karena memang itu dasarnya jelas di undang-undang darurat itu, memang masih berlaku,” tambahnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyatakan bahwa selain pengampunan dari Presiden, pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga dapat memperoleh pengampunan melalui denda damai.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk memberikan denda damai ini dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), seiring dengan disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru, yang memungkinkan penerapan kebijakan tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024).

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana. Supratman menyatakan bahwa proposal pemberian amnesti tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk pengampunan untuk beberapa kategori narapidana.

“Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” ujar Supratman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button